Lombok Tengah NTB - Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (17/08).
Berlangsung di Aula Rutan, kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah.
Mengawali kegiatan, Kepala Rutan Aris Sakuriyadi dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam periode kali ini sebanyak 162 orang narapidana memperoleh remisi, dengan rincian 41 orang memperoleh potongan masa tahanan selama 1 bulan, 25 orang 2 bulan, 63 orang 3 bulan, 28 orang 4 bulan, 5 orang 5 bulan.
"Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Tengah, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi." tutup Aris.
Sementara itu Lalu Pathul Bahri yang dalam kesempatan tersebut membacakan sabutan Menteri Hukum dan HAM menyebutkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah." pungkasnya.
Selain Rutan Praya, pemberian remisi juga diikuti oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah. (Adb)