Mataram NTB - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Satgas Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi antik rinjani 2021, di jalan Ismail Marzuki Kelurahan Karang Tapen Kecamatan Cakra Negara dan jalan Lintas Mataram - Sumbawa, depan Bank Syariah Tulen Amanah, Kota Mataram. Sabtu, 11/12/2021.
Kronologis, sekitar pukul 12.00 Wita Team Satgas Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Karang Tapen Kota Mataram. Selanjutnya Pada Pukul 17.00 Wita, Kepala Unit (Panit) sub direktorat (Subdit) II Ditresnarkoba Polda Ntb Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H, mengumpulkan anggota Satgas Gakkum untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.
Pada Pukul 19.00 WITA Team Satgas Gakkum yang di pimpin oleh Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H. Berhasil mengamankan terduga pelaku yang hendak melarikan diri ke samping rumahnya dan berhasil dibekuk di halaman rumah orang. Pada saat team Satgas Gakkum melakukan pengamanan dan pengeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut team satgas gakkum dapat mengamankan barang bukti (bb)satu Klip berat yang berisikan narkotika jenis sabu yang di lapisi dengan tisu dan lakban hitam dengan berat bruto 53.07 gram, satu bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisikan 1 klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.19 gram dan satu klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram. Sehingga Jumlah barang bukti keseluruhan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 57.67 gram. Selain itu terdapat juga barang bukti seperti satu Unit HP Samsung, satu Buah dompet hitam yang berisikan uang tunai Rp. 650.000, satu Buah bong, satu Buah korek api, tiga Buah Sedotan yang di runcingkan dan delapan bungkus klip kecil.
Selanjut pada pukul 22.30 Wita Team Satgas Gakkum melakukan pengembangan asal narkotika tersebut. Sehingga Pada hari Minggu, Pukul 04.00 Wita Team Satgas Gakkum Berhasil mengamankan seorang laki laki yang terduga menjadi sumber peredaran narkotika yang sedang melayani pembeli di pinggir jalan sikur tepatnya depan Bank sariah tulen amanah. Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil di amankan sat Unit sepeda motor Yamaha N-Max warana biru, satu Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dan dua buah Hp.
Selama proses penangkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut team satgas gakkum berhasil mengamankan empat orang tersangka jenis kelamin laki laki dengan inisial sebagai berikut. H (29 thn), Kelurahan Karang tapen, Kecamatam Cakra negara kota Mataram, J (26 thn), Masbagek selatan Kabupaten Lombok Timur, A (25 thn), Masbagek selatan Kab. Lombok Timur, dan O (25 thn), Masbagek selatan Kab. Lombok Timur.
Selanjutnya para tersangka tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Selanjutnya Team membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB untuk di lakuksn proses pemeriksaan lebih lanjut.(Adbravo)