Mataram NTB - Pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkotika di dalam Lapas benar-benar di atensi oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Hari ini Petugas penggeledahan barang pengunjung Lapas Kelas IIA Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Jumat (10/3).
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula dari penggeledahan terhadap barang titipan dari seseorang berinisial ZZ (perempuan berusia 23 tahun) yang akan menitipkan barang kepada kakak kandungnya berinisial AD yang sedang menjalani pidana kasus pencurian dengan masa pidana 4 (empat) tahun penjara.
Petugas penggeledahan titipan barang, atas nama Kasman, mencurigai barang yang akan dititipkan tersebut berupa biskuit merek terkemuka yang tidak dalam bentuk kemasan, namun sudah dibuka dan dimasukkan ke dalam wadah plastik.
"Tim penggeledahan titipan barang juga mencurigai gelagat dari ZZ yang terlihat gugup ketika biskuit tersebut diperiksa, " imbuh Ketut Akbar.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjut Ketut Akbar, tim penggeledahan titipan barang, meneropong dan mematahkan biskuit tersebut.
Setelah dicek lebih jauh, ditemukan barang atau bungkusan berupa narkotika jenis sabu yang dimasukkan / disembunyikan di dalam 9 batang biskuit tersebut.
Selanjutnya, Petugas Lapas mengamankan pengirim maupun penerima beserta barang bukti dan selanjutnya berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan, saat ini baik pelaku yang membawa maupun warga binaan pemasyarakatan yang akan menerima serta barang bukti telah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
"Saya perintahkan kepada Kepala Lapas Kelas II A Mataram berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda NTB untuk penanganan lebih lanjut, " ujar Romi Yudianto.
Romi meminta kepada petugas Lapas Kelas IIA Mataram untuk terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terhadap keluar masuknya orang maupun barang ke dalam Lapas. (Adb)