Mataram NTB - Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban. “Bertindak Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 64 Notaris di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB sesuai dengan amanah Menkumham Yasonna H. Laoly.
Bertempat di aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (31/10), Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga berpesan pada Notaris untuk menjaga kualitas pelayanan, yang dapat menjamin kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. (Adb)