Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • Apr 4, 2024
  • 8690

Kapolresta Mataram Pimpin Press Confrence Hasil Ungkap Triwulan Pertama 2024

Kapolresta Mataram Pimpin Press Confrence Hasil Ungkap Triwulan Pertama 2024
Kapolresta Mataram saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (04/04/2024)

Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA., pimpin kegiatan Konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana umum oleh Sat Reskrim serta tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba selama Ops Pekat Rinjani 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (04/04/2023).

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Mataram menyampaikan bahwa wilayah hukum Polresta Mataram merupakan pusat perekonomian, pendidikan dan pusat pemerintahan serta ibu kota Provinsi NTB dimana mobilitas masyarakat dominan tertuju dan terjadi di kota Mataram dengan bebagai tujuan.

Hal ini lanjut Pria yang kerap disapa Ariefaldi ini, Kota Mataram menjadi kota dengan aktivitas yang sangat tinggi sehingga menjadikan kota ini berkembang cepat. Perkembangan tersebut tentu dirasakan oleh masyarakat terutama hal yang positif.

Akan tetapi tak dipungkiri beberapa hal negatif justru muncul di tengah aktivitas masyarakat meningkat salah satunya kejahatan Konvensional seperti kasus pencurian, perkelahian, penipuan dan lainnya serta peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Dikatakannya Bahwa dalam awal tahun 2024 (Triwulan) Polresta Mataram dan Polsek Jajaran telah mengungkap 40 kasus pencurian biasa dengan mengamankan 43 tersangka. Sedangkan Kasus Curat sebanyak 64 kasus dengan 78 tersangka yang diamankan serta kasus Curanmor sebanyak 21 kasus dengan tersangka yang diamankan 24 orang.

Sementara pada kasus Penyalahgunaan narkotika Polresta Mataram mengungkap 26 kasus dengan 33 tersangka serta barang bukti yang diamankan 2.888, 58 gram Ganja, 600 butir Tramadol, 75, 83 gram Sabu, serta 117 butir ekstasi.

Kemudian Ariefaldi menjelaskan dari keseluruhan kasus, terhadap tersangka akan dilakukan penindakan hukum sesuai UU yang berlaku, dan beberapa kasus telah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 dengan memenuhi syarat formil dan materil. 

Kegiatan tersebut di rangkaikan dengan penyerahan Penghargaan dari Polresta Mataram kepada Kepala Bea Cukai Mataram atas sinergitas selama ini dalam melakukan upaya Pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

Terakhir kegiatan Konferensi pers di tutup dengan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil ungkap triwulan pertama tahun 2024 yang dilakukan Polresta Mataram.

Hadir pada kegiatan tersebut  Kepala Bea Cukai Mataram, Perwakilan Pemerintah Kota Mataram, Perwakilan Kajari Mataram, Ketua PN Mataram, Perwakilan Kodim 1606/Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasat PolPP Kota Mataram, Kepala BNN Kota Mataram, serta para undangan dari masyarakat dan awak media.(Adb)

Bagikan :

Berita terkait

MENU