Meski sempat Ingin Kabur, Pembawa Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap

    Meski sempat Ingin Kabur, Pembawa Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap

    Mataram NTB - Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki dan menyimpan barang narkotika yang diduga sabu di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021).

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK membenarkan bahwa penangkapan terhadap terduga tersebut dilaksanakan tim satgas Gakkum, Jum'at (10/12) di Mapolda NTB.

    Helmi menceritakan, bermula dari informasi yang diterima bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi. Melalui Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ciri-ciri yang dimaksud. 

    "Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri, " papar Helmi. 

    Terduga Pelaku yang beralamat di Karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut berinisial W, pria, usia 35 tahun bekerja swasta tersebut diamankan saat hendak melarikan diri.

    "Al hasil setelah melakukan penggeledahan di dapat barang yang diduga sabu di dalam 3 klip sedang yang di dalamnya terdapat 23 klip kecil berisi sabu bubuk kristal dengan berat brutto 7, 51 gram, " kata Dir Narkoba ini.

    Disamping barang tersebut diamankan pula 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    "Terduga, berikut barang-barang tersebut saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut, " jelas Helmi. 

    Untuk selanjutnya tim akan melakukan pengembangan asal usul barang untuk segera melakukan penindakan. Sedangkan terduga pelaku di jerat pasal 114 (2), 112 (2) UU no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara."Pungkas Helmi".(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Konflik Berlanjut, Ketua PHDI NTB Diminta...

    Artikel Berikutnya

    Diresnarkoba Polda NTB Peduli Korban Terdampak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Bhabinkamtibmas Desa Tarusa Laksanakan Patroli Cooling System Jelang Pilkada Serentak
    Banjir Melanda Desa Labuhan Jambu, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Dan Himbau Warga

    Tags