Mataram NTB - Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Sat Lantas Polresta Mataram telah melakukan inovasi dengan membuat cara melapor kejadian Laka lantas menggunakan aplikasi, dimana masyarakat dapat melaporkan suatu kejadian Laka lantas dari TKP.
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK dalam acara Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, (16/03/2023)
Baca juga:
Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
|
"Nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk melapor bahwa ada kejadian Laka lantas terjadi di suatu lokasi, cukup dilakukan melalui Aplikasi dan dalam waktu secepat mungkin petugas akan berada di lokasi tersebut, "jelas Bowo sapaan akrab Kasat Lantas Polresta Mataram.
Aplikasi yang dimaksud bernama Si LACAK Mataram yaitu Aplikasi Lapor cepat Kecelakaan Mataram. Dengan Si LACAK Mataram masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya Laka Lantas bisa melapor melalui Hp yang di genggamnya. Laporan tersebut muncul di operator dan kemudian ditindak lanjuti dengan segera.
"Jadi masyarakat tidak perlu menelpon atau ke Kantor untuk melaporkan peristiwa Laka lantas, cukup dari TKP, anggota langsung merespon, "jelasnya.
Ini merupakan inovasi dari Polresta Mataram untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Diharapkan dengan demikian keberadaan polisi di tengah masyarakat dapat semakin dirasakan.
Disamping penjelasan tentang Aplikasi Si LACAK Mataram dihadapan masyarakat yang hadir pada acara Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat lantas membeberkan secara gamblang tentang proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) guna menjawab salah satu pertanyaan masyarakat dalam acara tersebut.
"Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Peresisi Nasional (Sinar) bahkan kitapun bisa menunggu hasilnya di rumah, "jelasnya.
Dalam perpanjangan untuk biaya tes psikologi dikenakan 37.500 sedangkan kesehatan 50.000.
"Biaya ini bukan untuk kepolisian melainkan untuk kas negara yang masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), "jelas Bowo.
Untuk Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. untuk SIM D (Disabilitas) 30.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda bila kita ingin menerima di tempat.
Terkait Laporan Kecelakaan yang dibutuhkan masyarakat untuk sebuah kebutuhan seperti untuk mendapat Asuransi Jasa Raharja maka kecelakaan tersebut harus sesuai hasil olah TKP, dimana bila kecelakaan tunggal maka korban hanya mendapat BPJS.
"Ini dilihat dari hasil olah TKP yang dilakukan Petugas. Bila kecelakaan tersebut terbukti sesuai hasil olah TKP terjadi akibat tabrakan antar kendaraan maka laporan yang dibutuhkan dapat segera dikeluarkan, "tegasnya.
Ia menjelaskan sering kali ada keluarga korban melaporkan kejadian Laka lantas namun proses kecelakaan tidak jelas diketahuinya seperti contoh tanpa adanya saksi yang melihat langsung ataupun terjadi setelah beberapa hari sebelumnya, maka tentu petugas harus mencari bukti-bukti dan melengkapi persyaratan untuk dapat diterbitkannya Laporan Kecelakaan. Dan ini biasa nya butuh waktu lama terlebih korban masih dirawat dan belum bisa di mintai keterangan.
"Terkecuali dua saksi yang jelas melihat dapat memberikan keterangan serta sesuai dengan hasil olah TKP maka Laporan Kecelakaan bisa diterbitkan langsung tanpa harus menunggu korban yang sedang dirawat, "bebernya.
Ia berharap melalui Konsultasi Hukum Polresta Mataram ini masyarakat kota Mataram Khususnya dapat memahami beberapa proses hukum dalam Laka lantas.(Adb)