Mataram NTB - Beredar Viral di Medsos berupa Video pernyataan terduga Pelaku Pelecehan Seksual Fisik berinisial IWAS Alias Agus (Penyandang Disabilitas) di Mataram yang menyangkal tuduhan dan Laporan yang disampaikan Korban terhadap dirinya.
Terkait Persoalan dalam Kasus tersebut, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan Korban Berinisial MAP dimana dalam laporan tersebut dikatakan bahwa Korban telah menerima Pelecehan seksual fisik yang dilakukan Terduga IWAS Alias Agus pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12:00 Wita di Nang’s Home Stay.
Terkait Kasus tersebut, Dir reskrimum Polda NTB menjelaskan kepada media ini tentang beberapa alat bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya. Yang Pertama, Alat bukti dari Keterangan Saksi (ada 5 saksi) yaitu AA, Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan terduga) dan Y, Pria (Rekan Korban).
“Dari keterangan ke 5 saksi tersebut kesimpulannya mendukung hasil Laporan / Keterangan Korban, ”ucap Dirkrimum, kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).
Selain Keterangan saksi, ada 2 orang keterangan Para Ahli yaitu pertama, Keterangan Ahli Ver dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa yang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap Korban menyebutkan: Ditemukan adanya 2 luka lecet pada Kelamin Korban yang disebabkan kekerasan benda tumpul, bisa disebabkan oleh kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan luka sobek lama dan baru pada kelamin Korban.
Sementara saksi Ahli kedua yaitu Ahli Psikolog L. Yulhaidir yang menyatakan hasil analisa Psikologi Korban diantaranya : IQ korban diatas rata-rata dan mempunyai prestasi berbeda dari kebanyakan korban kekerasan seksual. Korban pernah terpapar seksual dari mantan pacarnya sehingga berpotensi untuk menjadi korban kekerasan seksual.
Bagian emosional korban yang dominan ketakutan dan bisa jadi saat itu dibangunkan oleh terduga ketakutan sehingga korban menuruti semua kemauan dan permintaan terduga.
Korban mengalami shock atau ketakutan yang timbul dan sempat mengira danrnduga adanya kerjasama antara terduga dengan penjaga Home Stay sehingga menuruti kemauan terduga.
Selanjutnya terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku sehingga korban tidak kuasa menolak karena dominan yang timbul ketakutan.
Sementara itu Lanjut Syarif, berdasarkan hasil analisa Psikologis terduga yang kini telah ditetapkan tersangka adalah sebagai berikut : pertama, kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi sehingga tergolong lihai, mahir dan sudah terbiasa. Kedua, Inkonsistensi ucapan dari Pelaku. Ketiga, Aspek tersangka, terpengaruh dari sosial Influence (Judi, Miras red_) termasuk Bully yang dialami terduga sejak umur 4 tahun sehingga kondisi tersebut semakin meningkat pada tindakan menyetubuhi.
Selanjutnya Keempat, Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang sehingga timbul aopini tidak mungkin Disabilitas melakukan kekerasan seksual. Kelima, memiliki persistensi yaitu sosok tangguh yang siap hadapi Kondisi apapun, dan dalam nilai positif terduga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan namun nilai negatifnya berupa tindakan yang dilakukan pada korban.
Kemudian Keenam, tidak ditemukan adanya hambatan seksual pada diri tersangka. Ketujuh, tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran seperti perempuan dengan kondisi lemah secara kognitif, emosi, dan kepribadian serta perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual. Dan terakhir Kedelapan, Tersangka memiliki riwayat dan penerimaan perilaku sebelumnya serta memiliki beberapa potensi memudahkan terjadinya tindakan pemeriksaan.
“Jadi paparan diatas itu hasil analisa atau pemeriksaan psikologis yang dilakukan saksi Ahli, ”tegasnya.
Menurut Syarif, berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa tersangka merupakan penyandang Disabilitas (tidak memiliki kedua tangan_red) namun tersangka tidak memiliki hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.
“Jadi dengan kedua kakinya melakukan gerakan seperti membuka celana Korban dari membuka Celana Legging hingga membuka celana dalam korban dengan menggunakan jari kaki serta membuka kedua kaki Korban dengan menggunakan kaki tersangka, ”jelas Syarif.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
“Kegiatan sehari-hari tersangka juga begitu melakukan aktivitas dengan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus. Semua hampir dilakukan dengan menggunakan kaki, ”tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus Pelecehan seksual fisik tersebut yakni 1 buah jilbab warna Abu, 2 baju Hem lengan panjang, 1 buah rok warna hitam, 1 buah celana legging warna hitam, 1 baju dalam warna ungu, 1 buah Bra warna pink, 1 buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, 1 lembar uang pecahan 50.000 serta satu buah seprai warna merah motif bunga mawar.
Komisaris besar Polisi ini berharap kepada masyarakat agar memberkan kepercayaan kepada Kepolisian sepenuhnya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan Kasus tersebut. Pihaknya tentu akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan cara profesional guna memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. (Adb)