DPO Yang Juga Otak Dari Curas di Lombok Tengah Berhasil di Ringkus Tim Ops Ditreskrimum Polda NTB

    DPO Yang Juga Otak Dari Curas di Lombok Tengah Berhasil di Ringkus Tim Ops Ditreskrimum Polda NTB
    Konferensi pers Pengungkapan DPO Kasus Curas yang terjadi di Lombok tengah,.

    Mataram NTB - A (55) warga Sukadana, kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang dinyatakan sebagai pelaku utama pada kasus Curas yang terjadi di dua TKP yakni Wilayah Pringgarata dan Jonggat Lombok tengah pada awal November 2022 dan awal Desember 2022 yang ditetapkan DPO sejak pengungkapan kasus Curas pada 3 Desember 2022 lalu berhasil diamankan tim ops Reskrim Polda NTB pada 30 Desember 2022. 

    A ditetapkan Pelaku Utama dalam dua peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut setelah dua pelaku lainnya (N dan M) berhasil di tertangkap pada 3 Desember 2022 sementara A kabur kemudian dinyatakan DPO.

    Keterangan diatas disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat memimpin Konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB didampingi pula Wakil Dirreskrimum Polda NTB, Senin (16/01/2023).

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Ditreskrimum Polda NTB tersebut, Kabid Humas mengatakan bahwa dalam penangkapan A (DPO) di kediamannya di Desa Bajak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

    Sesuai dasar penangkapan yaitu dua Laporan Polisi tertanggal 12 November dan 1 Desember 2022 dimana dua rekan lainnya yang turut serta dalam peristiwa Curas tersebut (N dan M) telah berhasil ditangkap pada awal Desember 2023.

    Kedua Laporan Polisi tersebut dilaporkan oleh Korba Bernama Ali M dan Izhar masing-masing beralamat di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat yang merupakan TKP.

    Sementara BB yang telah diamankan satu unit SPM, satu buah pisau 60 cm yang digunakan untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi pencurian bersama kedua rekannya.

    "Tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutupnya.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menambahkan bahwa berdasarkan Pengakuan pelaku hasil dari pencurian tersebut untuk bayar utang, serta poya-poya.

    Menurut Teddy sapaan Akrabnya bahwa DPO (A) Ini adalah otak dari peristiwa pencurian di dua TKP sesuai laporan Polisi tersebut. Tersangka ini yang mengatur bagaimana strategi melakukan pencurian tersebut termasuk pembagian hasil dari apa yang diperoleh dimana pelaku ini mendapat bagian paling besar.

    Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang hasil pencurian berupa perhiasan emas telah dijual di wilayah Lombok Tengah kemudian uangnya telah habis di bagi dan dipergunakan.

    "Kami masih melakukan pengembangan kemana emas-emas tersebut dijual. Saat ini kami sedang dalami, "kata Teddy. 

    "Sesuai hasil olah TKP sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa dari aksi yang dilakukan pelaku, senjata yang dibawa pelaku hanya untuk menakuti Korban agar korban mau menyerahkan barang-barang yang diinginkan pelaku, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Danlanud ZAM Nobar Pagelaran Wayang Boyong...

    Artikel Berikutnya

    Khaerul Akbar : Tidak Pernah Ada Anjuran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Sosialisasi Bakomsus Gizi, SDM Polresta Mataram Kunjungi Poltekkes Mataram
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Pengepul Judi Togel di Sumbawa Ditangkap Polisi
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Atas Permasalahan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Lamusung Lakukan Mediasi

    Tags