Mataram NTB - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Banyumulek, Lombok Barat, Kamis (26/10).
Bertempat di Kantor Desa Banyumulek, kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB disambut langsung oleh Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin dan diikuti oleh perangkat desa, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Sebagai salah satu desa yang dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum di Lombok Barat, Jaminuddin berharap ke depannya Desa Banyumulek terus dilakukan pembinaan sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Adapun pemateri kegiatan tersebut adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya Rusmiati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Baiq Ari Hartati, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Samdani. Materi penyuluhan hukum yang disampaikan yaitu tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, menjelaskan apa yang melatarbelakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan bahwa terdapat 5 misi KUHP baru ini yakni dekolonisasi (menghilangkan nuansa kolonial), demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
Lebih lanjut, tim menjelaskan KUHP lama mesti ditinggalkan karena lebih mengedepankan balas dendam yang berakibat pada overcrowded (kapasitas berlebih) hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai KUHP baru. Nantinya KUHP ini akan diberlakukan pada tahun 2026.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan, yang mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.(Adb)